13 Juni 2023 – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sangat penting. RKPDes menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di desa selama satu tahun. Untuk menyusun RKPDes yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, diperlukan pembentukan tim penyusun yang kompeten dan representatif.
Pembentukan tim penyusun RKPDes Desa Sodong tahun 2024 dilaksanakan melalui beberapa tahapan:
- Musyawarah Desa: Musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di desa. Musyawarah desa dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam musyawarah desa, dibahas mengenai pembentukan tim penyusun RKPDes, kriteria anggota tim, dan tugas-tugas tim.
- Penetapan Anggota Tim: Berdasarkan hasil musyawarah desa, kepala desa menetapkan anggota tim penyusun RKPDes. Anggota tim terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Komposisi anggota tim harus memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan.
- Pengukuhan Tim: Kepala desa mengukuhkan tim penyusun RKPDes melalui surat keputusan. Dalam surat keputusan, disebutkan nama-nama anggota tim, tugas-tugas tim, dan masa kerja tim.


